Blog Archive
Total Tayangan Halaman
Diberdayakan oleh Blogger.
Entri Populer
-
1.Pengertian dari internet adalah … a. jaringan komputer untuk facebook b. komputer dapat membuka situs web c. konektifitas komputer dan...
-
Hatiku ini mulai merasa kesepian yang mendalam, aku ingin sekali mencari orang yang dapat menghiasi dan menemani diriku ini. Yang dapat meng...
-
Pada hari ini hidupku terbayan-bayang akan dirinya yang belum pernah aku temui sampai dengan sekarang, karena tempat tinggalnya jauh dari da...
-
Kehidupan memang sulit untuk di prediksi dan juga di tebak dari sisi manapun, tapi ingatlah bahwa dari berbagai macam keadaan yang kita jala...
-
Perasaanku kepada seseorang sangatlah dalam bahkan aku tidak bisa berkata-kata di samping dirinya, aku merasa malu apabila berada di dekatn...
-
pada awal bertemu engkau menyapaku dengan begitu manis, yang membuat diriku jatuh hati pada dirimu pada pandangan yang pertama. Aku ingin se...
-
hidup ini mahal, untuk itu jangan sia-siakan hidup ini walau sedetikpun jangan. jangalah engkau berpikir bahwa tuhan tidak menyayangimu, dan...
-
Aku selalu mengharapkan dirinya, karena dirinya adalah segalanya bagiku. Sampai sekarangpun aku selalu mengharapkan dirinya. Awal pertama sa...
-
Apakah hidup ini tidak adil bagi diri kita? Karena, hidup ini memang mahal, karena semuanya dipengaruhi oleh uang. Tapi akhirat tidak d...
-
Pada hari ini saya merasakan kegundahan dalam hati ini. Saya tadak tahu dengan pasti mengapa hati saya merasa gundah. Mungkin karena permasa...
Pengikut
SEJARAH KABUPATEN BOALEMO
Boalemo adalah nama sebuah kerajaan sekitar abad XVII yang mempunyai wilayah kekuasaan di bagian barat Provinsi Gorontalo sekarang. Pada zaman Belanda beberapa kali terjadi perubahan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara tahun 1925 Nomor 262. Ketika itu Resident Gorontalo dibagi dalam dua wilayah pemerintahan sebagai berikut.Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo, antara lain disebutkan hal-hal sebagai berikut. Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Gorontalo pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah sesuai dengan kebutuhan pada masa mendatang.
Pada awal era Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1946 lahir bagian Negara Indonesia Timur (NIT) wilayah Gorontalo dan sekitarnya ditetapkan sebagai swapraja yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1946. Dalam undang-undang tersebut Boalemo tidak dimasukkan sebagai daerah swapraja. Daerah swapraja ketika itu hanya terdiri atas Gorontalo, Buol, dan Bolaang Mongondow. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dati II di Sulawesi, wilayah Boalemo hanya dijadikan sebagai salah satu Kewedanaan dalam wilayah Kabupaten Gorontalo. Status Kewedanaan Boalemo berlaku sampai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Selanjutnya dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati/ Walikotamadya, maka wilayah bekas Kewedanan Boalemo berubah menjadi Pembantu Bupati Wilayah IV, yang berpusat di Paguat yang meliputi lima wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Paguyaman, Tilamuta. Paguat, Marisa, dan Popayato. Pada tahun 1985 Kecamatan Paguyaman dimekarkan menjadi Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Boliyohuto.
- Onder Afdeling Gorontalo dengan Onder Distriknya: Atinggola, Kwandang, Sumalata. Batudaa, Tibawa, Gorontalo, Telaga, Tapa, Kabila, Suwawa, dan Bonepantai;
- Onder Afdeling Boalemo dengan Onder Distriknya: Paguyaman, Tilamuta, dan Paguat.
Pada tanggal 4 Oktober 1999 wilayah Boalemo, akhirnya terwujudlah perjuangan masyarakat wilayah Boalemo untuk membentuk sebuah kabupaten sejak tahun 1964, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 178 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3899 ). Ketika diresmikan 12 Oktober 1999, Kabupaten Boalemo hanya terdiri atas lima wilayah kecamatan, yakni: Paguyaman, Tilamuta, Paguat, Marisa, dan Popayato. Tidak lama kemudian beberapa kecamatan dimekarkan, antara lain (1) Lemito (mekaran dari Popayato), (2) Randangan (mekaran Marisa), (3) Mananggu (mekaran Paguat), (4) Dulupi (mekaran Tilamuta), dan (5) Botumoito (mekaran Tilamuta dan Paguat). Dengan demikian, maka hingga akhir tahun 2002 Kabupaten Boalemo mencakup 10 wilayah kecamatan, yaitu (1) Botumoito, (2) Dulupi, (3) Lemito, (4) Mananggu, (5) Marisa, (6) Paguat, (7) Paguyaman, (8) Popayato, (9) Randangan, dan (10) Tilamuta.
Akan tetapi, keadaan tersebut tidak bertahan lama, karena pada awal 2003 (27 Januari), Kabupaten Boalemo bersama-sama dengan Kabupaten Gorontalo mengalami proses pemekaran, yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bonebolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo. Kabupaten Boalemo dipecah menjadi dua, yakni (1) Kabupaten Boalemo (induk) dan (2) Kabupaten Pohuwato (mekaran). Sedangkan Kabupaten Gorontalo dipisahkan menjadi dua kabupaten, yakni (1) Kabupaten Gorontalo dengan ibu kota Limboto sebagai induk dan (2) Kabupaten Bonebolango dengan ibu kota Suwawa sebagai kabupaten mekaran.
Sewaktu dimekarkan, dari 10 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo dibagi dua, masing-masing memiliki 5 kecamatan, sebagai berikut:
Keadaan tersebut juga tidak bertahan lama, karena pada tahun 2003 Kecamatan Paguyaman dimekarkan menjadi 2 kecamatan, yakni (1) Paguyaman (induk) dan (2) Paguyamanpantai (mekaran), serta satu kecamatan baru, yakni Botumoito (mekaran dari Tilamuta dan Paguat). Dengan demikian, maka sampai dengan akhir 2004, Kabupaten Boalemo telah memiliki 7 wilayah kecamatan, sebagai berikut klik di sini! (lihat Tabel).
- Kabupaten Boalemo dengan ibu kota Tilamuta, terdiri atas kecamatan: (1) Paguyaman, (2) Dulupi, (3) Tilamuta, (4) Wonosari, dan (5) Paguat;
- Kabupaten Pohuwato yang memiliki ibu kota Marisa, terdiri atas kecamatan: (1) Mananggu, (2) Marisa, (3) Randangan, (4) Lemito, dan (5) Popayato.
Provinsi Sulawesi Utara mempunyai luas wilayah 39.573,49 km2 dengan sarana serta prasarana komunikasi dan transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Gorontalo bagian barat. Kabupaten Gorontalo mempunyai luas wilayah 12.150,65 km2 dalam rangka membantu tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, di bagian barat dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV yang berkedudukan di Paguat yang meliputi lima kecamatan, yaitu Kecamatan Paguyaman, Tilamuta, Paguat, Marisa, dan Popayato dengan luas wilayah 6.606,89 km2.
Secara geografis wilayah kerja pembantu bupati tersebut mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Perkembangan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, pertambangan dan pariwisata.
Perkembangan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1992 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut berjumlah 218.832 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 222.559 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1,70 %per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang mulai berkembang sejak tahun 1985 dan selanjutnya secara formal yang dituangkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tanggal 20 Januari 1994, Nomor 01 Tahun 1994 tentang pernyataan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Mendukung Usul Pembentukan Wilayah Eks Kawedanaan Boalemo menjadi Daerah Tingkat II, dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 1999, tanggal 16 Juli 1999 tentang Persetujuan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara terhadap pembentukan Kabupaten Boalemo, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu ditata wilayah Kabupaten Gorontalo menjadi dua dua Daerah Otonom, yaitu dengan membentuk Kabupaten Boalemo sebagai pemekaran Kabupaten Gorontalo yang wilayahnya sama dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Gorontalo Wilayah IV yang berkedudukan di Paguat.
Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo wilayah Kabupaten Gorontalo berkurang seluas wilayah Kabupaten Boalemo dan wilayah kerja pembantu bupati Gorontalo wilayah IV yang berkedudukan di Paguat dihapus. Penghapusan wilayah kerja pembantu bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya dalam Pasal 2 UU Nomor 50/1999 juga disebutkan sebagai berikut.
"Wilayah Kabupaten Boalemo adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Boalemo merupakan wilayah kerja pembantu bupati Gorontalo wilayah IV yang berkedudukan di Paguat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 1978."
Langganan:
Postingan (Atom)