Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

Pengikut

SEJARAH KABUPATEN GORONTALO

   Kepemerintahan Gorontalo sebelum pemberontakan Permesta tunduk kepada ketentuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kembali eksis tanggal 17 Agustus 1950.Dibawah Provinsi Sulawesi yang beribukota di Makassar, daerah Sulawesi Utara yang terdiri dari bekas afdeling (keresidenan) Gorontalo, Buol, dan Bolaang mongondow diperintah oleh KDSU (Kepala Daerah Sulawesi Utara) Nani Wartabone yang berkedudukan di Gorontalo.Disamping kepala daerah, penyelenggaraan pemerintahan juga turut dijalankan oleh DPRD-SU (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulut) yang diketuai oleh Mus Niode. 
   Pada tahun 1954, Bolaang mongondow dipisahkan dari Sulut.Berdasarkan Undang undang No 29 tahun 1959, Gorontalo menjadi dua daerah, masing masing Kotapraja Gorontalo dan DATI II Gorontalo (sekarang Kabupaten Gorontalo).
Begitu luasnya wilayah Sulawesi dan multikompleksnya permasalahan ketika itu, hingga menjadi buah pemikiran bagi seorang  Mr.A.A Baramuli (Gubernur pertama yang membawahi Distrik Sulawesi Utara Tengah/Sulutteng) untuk membagi beberapa kewilayahan di Sulutteng menjadi beberapa Daerah Tingkat I dan II (DATI I/II) termasuk Gorontalo.
Berikut dasar hukum tentang sejarah pemerintahan Gorontalo :
v  Gorontalo dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) menjadi dua daerah masing masing Kotapraja Gorontalo dan Dati II Gorontalo (Sekarang Kabupaten Gorontalo)
v  Kotapraja Gorontalo berubah nama menjadi Kotamadya Gorontalo diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 1965
v  Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dari Isimu ke Limboto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3147);
v  Kabupaten Gorontalo mengalami Pemekaran menjadi Kabupaten Boalemo pada tahun 1999 sesuai dengan Undang Undang No 50 tahun 1999.
v  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060) ;
v  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango Dan Kabupaten Pohuwato Di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269);
v  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara




Ketika pada tahun 1965 dimana Kabupaten Gorontalo secara administratif berpisah dengan terbentuknya Kotamadya Gorontalo, membuat seorang pensiunan guru yang bernama Farid Abdullah Nasibu (70 tahun) yang kini bertempat tinggal di desa Luwoo Kec. Telaga untuk menciptakan lambang daerah Kabupaten Gorontalo yang waktu pembuatannya dilakukan selama ± 6 hari.



 
1.       Garis Lingkar tepi putih menggambarkan tubuh manusia.
2.       Latar merah bermakna semangat rakyat gorontalo yang berkobar-kobar
3.       2 Keris melambangkan semangat rakyat gorontalo sebagai pencetus Hari Patriotik 23 Januari 1942
4.       17 rantai mas kuning melambangkan Hari Patriotik 17 agustus 1945.
5.       Padi dan Kapas melambangkan Kemakmuran suku-suku yang berada di Gorontalo
6.       Bintang kuning segi lima, melambangkan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7.       Lima Gunung, melambangkan 5 kerajaan besar yang berada di Gorontalo yaitu Kerajaan Limboto, Gorontalo, Suwawa, Boalemo, dan Atinggola. 
8.       2 Pohon kelapa, melambangkan Gorontalo sebagai penghasil kopra
9.       Sawah, melambangkan Gorontalo adalah lahan persawahan.
10.   Gambar Danau, melambangkan bahwa di Gorontalo terdapat sebuah danau yang berada di Limboto.

About Me